LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah berinisial ES (40) kembali terjerat kasus hukum. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah 2022, kini ES diduga memalsukan tanda tangan Ketua Harian KONI untuk mencairkan dana hibah sebesar Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Afran mengatakan, pemalsuan itu terjadi pada 2024. Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Lampung, negara dirugika Rp 800 juta akibat tindakan tersebut.
“ES diduga memalsukan tanda tangan Ketua Harian KONI dan mencairkan dana tanpa persetujuan pengurus lain,” ujar Devrat, Jumat (8/8/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait