JAKARTA, iNews.id - Pemalsuan buku nikah menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag). Agar tak tertipu dengan buku nikah palsu, masyarakat harus lebih teliti dan tahu perbedaan buku nikah asli dengan palsu.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, ciri-ciri buku nikah yang asli terbitan Kemenag, yakni memiliki pengamanan berlapis sehingga sulit dipalsukan.
"Dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” ujar Kamarrudin di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, kata dia, buku nikah yang asli terdapat halaman bertanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah.
"Masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikah dapat memindai kode QR pada aplikasi Simkah yang nantinya akan memunculkan data nikah telah terintegrasi dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)" kata dia.
Pemindaian hanya berlaku pada buku nikah yang terbit 2019 dan setelahnya.
"Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum 2019 dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait