Ilustrasi bencana longsor (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Provinsi Lampung mempunyai tujuh daerah yang masuk rawan bencana alam. Wilayah itu tergolong dalam zona merah dan zona rawan bencana.

"Tujuh daerah di Provinsi Lampung tergolong berada di zona merah, zona rawan bencana," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Rudi Syawal Sugiarto, Minggu (29/8/2021).

Rudi menambahkan, daerah di Lampung yang tergolong berada di zona merah ini diketahui berdasarkan indeks risiko bencana yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Tujuh wilayah itu yakni Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesawaran, Bandarlampung, dan Tanggamus," kata dia.

Saat ini, kata Rudi, Lampung menduduki nomor 14 dari 34 provinsi di Indonesia yang memiliki tingkat risiko tinggi terjadi bencana.

Saat cuaca ekstrem, lanjut dia, daerah-daerah di Provinsi Lampung menghadapi risiko bencana banjir bandang dan angin puting beliung.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network