5. Kegiatan Konstruksi
Lalu kegiatan untuk kegiatan konstruksi atau lokasi proyek, Airlangga mengatakan dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.
6. Rumah Ibadah
Airlangga kemudian menjelaskan untuk kegiatan ibadah di daerah zona merah baik di masjid, musala, gereja, pura maupun tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman.
“Nah zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
7. Fasilitas Umum dan Tempat Wisata
Untuk kegiatan di fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di daerah berzona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemda di mana harus dilaksanakan dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Kegiatan Seni, Budaya, dan Kemasyarakatan
Airlangga menambahkan untuk kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dan kapasitas pengaturan di pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Dan juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” tuturnya.
9. Rapat dan Seminar
Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengatakan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan di zona merah dilarang dilakukan secara luring. Sementara zona lainnya, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas.
10. Transportasi Umum
Kemudian Airlangga menjelaskan transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait