BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandarlampung kembali berlakukan tilang manual. Hal ini dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual merupakan instruksi dari Kapolri yang dilanjutkan oleh Kakorlantas dan diturunkan kepada Polda jajaran.
"Dirlantas Polda Lampung membuat surat, kita diberlakukan tilang manual dan untuk di Bandarlampung kita sudah melaksanakannya dengan kegiatan penindakan secara hunting," kata Ikhawan, Jumat (12/5/2023).
Mantan Kabag Ops Polres Lampung Selatan ini melanjutkan, adapun jenis pelanggaran yang dilakukan penegakan hukum yaitu semua pelanggaran yang dapat berpotensi terjadinya gangguan atau pelanggaran lalulintas dan lakalantas.
"Jadi semua yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, itu kita lakukan penindakan," katanya.
Selanjutnya Ikhwan berharap, para pengendara yang terkena penindakan oleh petugas kepolisian, agar dapat memahami apa kesalahannya.
Setelah memahami kesalahan tersebut, lanjut dia, para pengendara diharapkan untuk melakukan pembayaran denda di sistem pembayaran Briva atau BRI.
Disinggung soal kemungkinan adanya oknum petugas nakal yang melakukan pungli, Ikwan memastikan bahwa penindakan pelanggaran yang dilakukan anggotanya sesuai dengan SOP.
"Saya melarang personel saya melakukan penindakan pelanggaran di lapangan dan menerima uang titipan denda dari masyarakat. Pembayaran denda tilang tersebut di Bank Briva atau BRI atau datang ke Polresta di bagian urusan tilang" ucapnya.
Ikhwan mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan lengkap seperti helm, maupun membawa surat-surat kendaraan.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi lalu lintas dilarang untuk menilang secara manual per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait