Kasatlantas Polres Lampung Timur Iptu Bima Alief Casar Gumilang. (Foto: MPI/Yuswantoro)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polres Lampung Timur kembali memberlakukan tilang manual kepada pengguna jalan di wilayah hukumnya. Tilang manual ini sempat dihapuskan, namun kembali diaktifkan kembali dengan dikeluarkannya Surat telegram Kapolri.

Kasatlantas Polres Lampung Timur Iptu Bima Alief Casar Gumilang saat dikonfirmasi membenarkan kebijakan tersebut.

“Ya, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri, kita berlakukan lagi tilang manual,” ujarnya, Sabtu (6/5/2023).

Menurutnya, tilang manual menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas. Terutama yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Tujuannya tentu guna menekan angka kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Sebelumnya, Satlantas Polres Lampung Timur menerapkan tindakan pereventif kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Hal ini menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada lagi penindakan tilang pengendara secara manual.

Arahan Kapolri untuk tidak lagi menerapkan tilang manual guna mendukung penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tindakan tetap diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan namun dengan cara preventif berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network