Kementerian PANRB memangkas jam kerja ASN selama Ramadan mendatang. (Foto: Ilustrasi/Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 hanya mempunyai dua hari cuti bersama. Ini terjadi seteah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.

Di dalam perpres tersebut diatur cuti bersama bagi PNS selama tahun 2021. Cuti bersama bagi PNS untuk tahun 2021 hanya dua hari saja.

"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021  sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi diktum kesatu dalam keppres tersebut.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network