Menurutnya, untuk menghindari adanya penularan Covid-19 kepada keluarga dan masyarakat diharapkan dapat melaksanakan aktivitas di rumah saja.
"Bila tidak ada kepentingan tidak perlu pergi, ini dilakukan untuk menjaga kesehatan keluarga dari Covid-19," katanya.
Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan peniadaan mudik yang telah ditetapkan lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait