“Petugas yang menerima informasi segera bergerak cepat melakukan proses hukum. Beberapa jam setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri kepada polisi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku SL dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Dia kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait