Ilustrasi KDRT suami pukuli istri hingga babak belur di Lampung Tengah. (iNews.id)

"Korban melaporkan suaminya ke Polsek Terbanggi Besar dengan aduan KDRT," ucapnya.

Setelah menerima laporan, polisi olah TKP dan diperoleh petunjuk keberadaan US atau suami korban. 

"Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku US di rumah kontrakannya sekitar pukul 23.30 WIB," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana KDRT Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Pelaku saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan," kata Kapolsek.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network