Polisi menangkap pelaku penusukan anak pengurus PSHT Bakauheni, Lampung Selatan, gegara masalah sim card. (Foto: iNews)

Hingga saat ini, pihak penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman materiil dan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku guna mengungkap adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut. 

Atas perbuatannya, tersangka MA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Sementara itu, isak tangis dan suasana duka mendalam menyelimuti prosesi pemakaman remaja putri asal Dusun Muara Pilu, Bakauheni tersebut. Sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terakhir, ratusan pendekar dan anggota PSHT dengan seragam serta atribut lengkap tampak hadir memadati area pemakaman guna mengantarkan jenazah korban ke tempat peristirahatannya yang terakhir.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network