Pemuda berinisial FDS (22 tahun), warga Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu karena memerkosa siswi SMA. (Foto: Dok. Humas Polres Pringsewu).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihak sekolah korban menyadari perubahan perilaku yang signifikan. Korban yang sebelumnya dikenal ceria, menjadi murung dan pendiam. 

Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak sekolah. "Pihak sekolah kemudian memberitahukan kepada pihak keluarga korban yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.

"Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network