Usai mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku yang masih berada di rumahnya di Desa Sungai Badak. Akhirnya pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau berhasil diamankan.
"Petugas juga memeriksa urine pelaku SA. Hasilnya, SA terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku SA dijerat Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Dia kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait