Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan perlawanan aktif saat hendak dilakukan penangkapan. “Pelaku sudah kita amakan di Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam 7 tahun penjara dan kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Karang Timur.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait