Polisi menangkap pelaku pembakaran ibu muda dua anak karena cintanya ditolak di Kota Bandarlampung. (Foto: iNews)

Usai membakar korban, pelaku kabur ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Namun, jejak pelariannya akhirnya terendus hingga ditangkap petugas.

Kepada penyidik, Arman mengaku sakit hati dengan korban karena cintanya ditolak. “Saya suka dia, tapi ditolak,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network