Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi saat interogasi suami yang racuni istri hingga tewas demi bisa nikahi adik ipar. (Foto: iNews/AHMAD LUTHFI ROSYADI)

Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit handphone, pakaian korban, gelas serta termos. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

Diketahui, kasus ini terungkap dari kecurigaan keluarga karena merasa ada kejanggalan dengan kematian korban. Keluarga lalu melapor ke polisi hingga mengungkap kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network