Setelah dilakukan pengecekan di dalam areal perkebunan sawit, saksi melihat satu rekan pelaku yakni berinisial B melarikan diri.
Di tempat kejadian perkara (TKP) saksi menemukan barang bukti berupa 46 tandan buah sawit hasil curian.
Setelah itu, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi hingga pelaku RH ditangkap.
"Yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui di mana saja ia beraksi.
Editor : Candra Setia Budi
pencurian 46 tandan buah sawit di tanggamus buah sawit tandan buah sawit buah sawit di way kanan pencurian di way kanan
Artikel Terkait