Kemudian, di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama dan di waktu yang sama, Asmaran juga mengamankan pelaku inisial SP saat di dalam areal perkebunan.
Hasil pemeriksaan oleh Asmaran bahwa pelaku membawa satu buah jeriken warna biru yang sudah diubah bentuk menjadi ember yang diduga di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan getah karet jenis latex sebanyak 15 Kg, yang diperoleh dari hasil pencurian.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa dan dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Jika terbukti, keduanya dikenai Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan,” pungkasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait