Dua pelaku pencurian kabel tembaga di Pringsewu, Lampung (Indra Siregar/MNC Portal)

"HN kemudian diamankan, dia bernyanyi tentang adanya keterlibatan satu pelaku lain berinisial MN," kata dia.

Hasbulloh menambahkan, dari tangan kedua pelaku itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gergaji besi, satu buah palu, satu buah kunci pas, satu buah pisau, satu unit sepeda motor dan satu gulung kabel tembaga.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network