Trio pelaku pencuri kambing di Pesisir Barat Lampung. Ketiga pelaku bocah di bawah umur (Enrico Ngantung/iNews)

Saat ini para pelaku sudah digelandang ke kantor polisi bersama dengan kambing curiannya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP Tntang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Mengingat para pelaku masih di bawah umur, polisi akan melakukan proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network