Ilustrasi tersangka pencurian motor (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pria di Lampung Timur, ditangkap polisi. Pria berinisial HN (31) ini diamankan lantaran diduga telah mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di pasar.

Kapolsek Jabung Iptu Rudi mengatakan, kasus ini terjadi di parkiran Pasar Adirejo, Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Rabu lalu (14/6/2023).

"Saat itu korban yang sedang berada di sebuah toko meninggalkan motornya di parkiran," kata Rudi, Jumat (16/6/2023).

Tak berselang lama, kata dia, korban kembali ke parkiran dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Sadar motornya telah dicuri, korban langsung melaporkan ke Polsek Jabung.

Usai menerima laporan korban, lanjut Rudi, langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi soal keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Desa Negara Batin pada Kamis (15/6/2023).

"Pelaku berinisial HN ini berhasil kita amankan tanpa perlawanan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku tercatat sebagai warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

"Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network