DPO kasus curas yang menewaskan korban pada 2014 akhirnya ditangkap Polres Lampung Timur setelah 12 tahun buron. (Foto: Tangkapan layar video).

LAMPUNG TIMUR, iNews.id – Setelah 12 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial BB berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur. Penangkapan berlangsung dramatis. 

Petugas menghentikan kendaraan yang ditumpangi pelaku di tengah jalan yang ramai oleh pengendara. Polisi mengambil langkah tersebut untuk mencegah pelaku kembali melarikan diri setelah bertahun-tahun buron.

BB yang kini berusia 32 tahun merupakan DPO kasus curas yang terjadi pada 2014 dan menewaskan korbannya. Sejak kejadian itu, pelaku melarikan diri dan berpindah ke Malaysia untuk menghindari kejaran aparat.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network