PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pringsewu, Lampung. Pelaku seorang pria berinisial S dan merupakan residivis kasus pembunuhan.
Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian motor di pasar Asem Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung pada Minggu (18/12/2022).
Pelaku tercatat sebagai warga Pekon Sukoharjo Tiga, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
"Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi curanmor," kata Kompol Ansori Samsul, Rabu (21/12/2022).
Dia menambahkan, penangkapan mantan residivis kasus pembunuhan dan curanmor ini berawal dari laporan korban, Desi Oktaviani (26) warga Pekon Podomoro Pringsewu yang kehilangan motor.
Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa pada Minggu pagi (18/12/2022) sekira pukul 07.00 WIB, dirinya berangkat berbelanja kebutuhan sembako di Pasar Asem Pekon Podomoro dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X Nomor polisi BE 6570 CW.
"Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman toko lalu ditinggal berbelanja. Setelah 15 menit, korban selesai belanja mendapati sepeda motornya sudah raib digondol maling," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait