PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pringsewu, Lampung. Pelaku seorang pria berinisial S dan merupakan residivis kasus pembunuhan.
Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian motor di pasar Asem Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung pada Minggu (18/12/2022).
Pelaku tercatat sebagai warga Pekon Sukoharjo Tiga, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
"Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi curanmor," kata Kompol Ansori Samsul, Rabu (21/12/2022).
Dia menambahkan, penangkapan mantan residivis kasus pembunuhan dan curanmor ini berawal dari laporan korban, Desi Oktaviani (26) warga Pekon Podomoro Pringsewu yang kehilangan motor.
Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa pada Minggu pagi (18/12/2022) sekira pukul 07.00 WIB, dirinya berangkat berbelanja kebutuhan sembako di Pasar Asem Pekon Podomoro dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X Nomor polisi BE 6570 CW.
"Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman toko lalu ditinggal berbelanja. Setelah 15 menit, korban selesai belanja mendapati sepeda motornya sudah raib digondol maling," kata dia.
Berbekal laporan pengaduan korban, pihaknya menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan tentang peristiwa tersebut.
"Hasilnya, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian," kata dia.
Pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada tahun 1999 dan kasus pencurian pada tahun 2020 yang lalu ini diringkus polisi di rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah kunci leter T, dua buah plat bernomor Polisi BE 6570 CW milik korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.
"Menurut pengakuan tersangka sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp1 juta kepada seseorang," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait