Polisi menangkap cucu kades di Lampung Utara yang nekat menggasak uang Rp75 juta untuk judi online. Pelaku terpaksa ditembak karena melawan. (Foto: iNews)

"Pelaku mengaku uang hasil pencurian tersebut telah habis dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup selama masa buron serta bermain judi online," kata AKP Ivan Roland Cristofel, Kamis (30/7/2026).

Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tiga tersangka lainnya diproses hukum atas dugaan penadahan. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network