BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 11 narapidana (napi) perempuan di Bandarlampung sujud syukur. Hal ini dilakukan lantaran mereka bebas dari penjara setelah mendapat asimilasi Covid-19.
"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi rumah, kami telah memulangkan (bebas) 11 orang warga binaan," kata Kalapas Perempuan, Putranti, Rabu (28/7/2021).
Mereka terlihat sujud syukur di depan gerbang masuk lapas. Tampak, ada beberapa napi yang melakukan sujud syukur dengan tas bawaannya berada di punggungnya.
Putranti menambahkan, 11 warga binaan yang telah di pulangkan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.24 Tahun 2021.
Dia menambahkan, mereka dipulangkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandarlampung, Pringsewu, dan Metro.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait