BANDARLAMPUNG, iNews.id - Masyarakat Sumatera khususnya Lampung yang ingin ke Pulau Jawa wajib wajib menyertakan surat bebas Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. Mereka nantinya akan diperiksa di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
"Semua pengendara wajib melampirkan surat bebas Covid-19 yang berlaku 1x24 jam," kata Ketua Tim Pengamanan KM 87 B Jalan Tol Trans Sumatera AKBP Bryan Benteng, Minggu (16/5/2021).
Pria yang juga menjabat sebagai Kasubdit Regident Polda Lampung itu menambahkan, pemeriksaan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dan wajib bagi yang ingin melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa.
"Bila surat keterangannya sudah habis masa berlakunya, harus dilakukan tes kembali agar memperoleh surat yang baru dan dipasang stiker bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di KM 87 B," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait