Demonstrasi ratusan buruh dan ormas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Bandar Lampung berujung ricuh, Selasa (29/10/2024). (Foto: Andreas Afandi).

Dalam mediasi ini, pihaknya tetap berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Dirjen satu Deputi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan. Selain itu,  kata dia berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 6 Tahun 2023, pembentukan koperasi TKBM hanya diperbolehkan jika ada pelabuhan baru karena satu pelabuhan hanya dapat memiliki satu koperasi TKBM.

Kuasa hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Chairudin menyampaikan kesiapannya untuk mengikuti mediasi. Dia juga menekankan akan terus berpegang pada regulasi yang berlaku, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (4) SKB 2 Dirjen 1 Deputi. Pasal-pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa koperasi TKBM adalah satu-satunya wadah tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan dan harus ada rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.

"Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network