Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif dendam lama terhadap korban. Pelaku menembak korban menggunakan senapan angin dari jarak sekitar 1 meter ke arah telinga saat korban sedang memotong rumput.
Ketika korban berupaya melarikan diri, pelaku menebas bagian leher belakang korban menggunakan golok hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku kembali menggorok leher korban sebelum meninggalkan lokasi.
Seusai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan. Namun dia akhirnya menyerahkan diri dan diantar keluarganya ke Polsek Prabumulih Timur sebelum dijemput tim Tekab 308 untuk dibawa ke Polres Lampung Barat.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait