Barang bukti senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban di Mesuji, Lampung. (Foto: Ist)

"Saksi melihat diduga orang berinisial BM (sudah jadi tersangka) melarikan diri menggunakan motor setelah insiden tersebut," ujarnya.

Tak sempat mengejar, saksi langsung membawa korban ke RSUD Ragam Begawi Caram Mesuji. Kemudian, korban dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandarlampung. Akibat peristiwa tersebut, ayah mertua korban melaporkan ini ke Polres Mesuji.

"Laporan kami terima dan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku BM," katanya.

Penangkapan terjadi saat pelaku sedang melintas di wilayah Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. 

"Terduga pelaku langsung kami amankan berikut satu buah senjata api rakitan jenis revolver warna silver," ujarnya.

Atas perbuatannya, BM disangkakan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kepemilikan senjata api tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network