Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun pun menantinya, belum termasuk potensi jeratan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika.
Hingga saat ini, Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur masih melakukan pengejaran intensif terhadap anggota komplotan lainnya yang identitasnya sudah dikantongi petugas. Polisi mengimbau rekan-rekan pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait