pelaku curanmor ditangkap usai terlibat baku tembak dengan polisi di Lampung Timur. (Foto: iNews)

Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun pun menantinya, belum termasuk potensi jeratan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika. 

Hingga saat ini, Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur masih melakukan pengejaran intensif terhadap anggota komplotan lainnya yang identitasnya sudah dikantongi petugas. Polisi mengimbau rekan-rekan pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network