Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy saat ekspos kasus paman perkosa keponakan. (Foto iNews/Alfie Al Rasyid)

Orangtua korban yang mengetahui hal tersebut langsung melapor ke Polres Natuna. Mendapat laporan, personel Polres Natuna langsung membekuk pelaku di rumah orang tua korban. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak jo Pasal 76 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network