Orangtua korban yang mengetahui hal tersebut langsung melapor ke Polres Natuna. Mendapat laporan, personel Polres Natuna langsung membekuk pelaku di rumah orang tua korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak jo Pasal 76 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait