JAKARTA, iNews.id - Polresta Bandar Lampung menetapkan wanita berinisial WSP (28), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berencana terhadap KL (32), pria yang diduga menjalin hubungan gelap dengannya. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, motif utama aksi nekat pelaku karena cemburu dan sakit hati. “Pelaku merasa sakit hati karena korban sering berhubungan dengan wanita lain. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu sudah direncanakan sebelumnya,” ujar AKBP Erwin dikutip dari Polresta Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025).
Insiden tersebut terjadi pada Minggu (19/10/2025) malam di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang. Pelaku mengajak korban bertemu dengan dalih berkencan, namun saat pertemuan berlangsung, pelaku mengeluarkan pisau cutter yang telah disiapkan dan menyayat kelamin korban.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait