Ayah yang memerkosa anak kandung saat diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang, Lampung. (Foto: iNews/Yuswantoro)

Aksi biadab pelaku ini ternyata bukan hanya sekali dilakukan, tapi sudah dua kali. Korban akhirnya menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada bibinya. Lalu bibi korban bercerita kepada ibu kandungnya yang langsung membuat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang.

Mengetahui dia dilaporkan ke polisi, pelaku langsung melarikan diri dari rumah dan bersembunyi. Dia akhirnya ditangkap di tempat persembunyian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network