Seusai kejadian tersebut, korban menceritakan kepada keluarganya dan melaporkan pelaku ke polisi.
"Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya Rabu 12 Maret lalu," ucapnya.
Menurutnya, saat ini pelaku pemerkosaan siswi SMP telah ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait