Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat, Dedi Robiansyah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung. karena diduga menganiaya warga (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat, Dedi Robiansyah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap warga.

Dedi dilaporkan oleh korbannya bernama Albet Setiawan (23) warga Metro. Usai membuat laporan, Albet memaparkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Dedi.

Menurutnya, insiden penganiayaan itu terjadi pada Selasa (24/1/2023) di kontrakannya Jalan RA Basyid, Tanjung Senang.

Albet menuturkan, saat itu dia baru saja tiba di kontrakan seusai mengantarkan pacarnya. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, dia didatangi seorang anggota Dewan yang mengira kontrakan tersebut milik keluarganya bernama Beni (Ibeng).

"Dia datang ke kontrakan karena dia kira itu milik Ibeng, sedangkan saya kenal Ibeng itu dari kawan saya bernama Holdi," kata Albet.

Menurut Albet, dia tidak terlalu kenal dengan orang yang dicari oleh anggota DPRD Tulangbawang Barat tersebut.

"Kenal biasa aja tapi malam itu saya diverbal ditanyain Ibeng mana, sedangkan saya tidak tau," kata dia

Albet mengaku tidak tau menahu soal keberadaan Ibeng dan alasan Ibeng dicari-cari oleh Dedi. Menurut Albet, yang mengetahui adalah Dita (omel) tetangga kontrakan tersebut.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network