LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang kakek di Lampung Timur, berinisial DO (60) ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga mencabuli anak berusia 5 tahun.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kosong di Dusun Umbul Singut, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, pada Selasa (4/10/2022).
Tersangka, sambungnya, melakukan aksinya dengan cara mengajak korban jalan-jalan dengan motor kemudian membawa korban ke lokasi.
"Di tempat tersebut, pelaku melancarkan aksi pencabulan terhadap korban kemudian mengeluarkan ancaman akan membunuh korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," katanya.
Pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korba.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin (17/10/2022).
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait