Polisi saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur dihalangi keluarga pelaku. (Foto: Ahmad Luthfi Rosyadi/iNews)

TULANG BAWANG, iNews.id - Polisi berhasil menangkap W (39), warga Desa Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat penangkapan, petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku. 

Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya dapat dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menceritakan kronologi penangkapan terhadap pelaku.

Kata dia, penangkapan ini bermula adanya laporan pihak keluarga korban pencabulan anak di bawah umur oleh pelaku.

Pelaku, sambungnya, melakukan pengancaman terhadap korbannya dengan senjata api rakitan saat aksi bejatnya dipergoki oleh ibu korban.
 
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Selama ini pelaku cukup meresahkan warga. Ia ditangkap karena melakukan pencabulan anak di bawah umur dengan pengancaman dengan senjata rakitan," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network