“Kami dapatkan informasi jika ZI diduga mengedarkan sabu. Dan langsung kami tangkap,” ujar Aris.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap tersangka berinisial WY (28) warga Kelurahan Sribasuki, berikut sabu seberat 0,46 gram sebagai barang bukti.
Tak sampai disitu, polisi kemudian menangkap MH (27) warga Dusun Mekarsari Kelurahan Kotabumi Tengah, dan JM (25) warga Kelurahan Kota Alam. Dari tangn JM disita barang bukti 5 paket sabu bruto 1.79 gram, sementara dari tangan MH disita satu paket kecil sabu sebagai barang bukti.
“Keempat tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres guna penyidikan selanjutnya,” kata Aris Satrio
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait