Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait