BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi mengamankan tujuh remaja yang diduga hendak melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Tujuh remaja itu berinisial DS (15),FR (17), TP (15), TF (17), GP (16), RA (16), dan DN (15).
 
Kasat Samapta Polresta Bandarlampung Kompol Suwandi mengatakan, ketujuh remaja tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, pada Jumat (24/3/2023) malam.
Dia menjelaskan, empat orang berinisial DS, FR, TP, dan TF diamankan di seputaran rel Kereta Api Jagabaya. Dari lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis celurit, satu buah kunci T, satu buah kunci pas dan empat buah sarung.
Sedangkan tiga orang lainnya diamankan di Jalan Emir M Noer, Tanjungkarang Pusat. Polisi juga mengamankan sebuah sarung yang sudah diikat-ikat.
"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, DS kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit," katanya, Sabtu (25/3/2023).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait