Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Lampung, menahan Peratin atau Kepala Desa Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batubrak bernama Akrom (Enrico Ngantung/iNews)

LAMPUNG BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Lampung menangkap dan menahan Kepala Desa Pekon Tebaliokh, Akrom. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga merugikan negara sebesar Rp170 juta.

Setelah tertunda selama dua tahun sejak tahun 2018 silam, akhirnya Akrom, resmi menjadi tahanan Kejari Lampung Barat. Tersangka korupsi yang kini telah menjadi tahanan kejaksaan.

"Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa yaitu mengggunakan dana penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018," kata Kajari Lampung Barat, Riyadi, Selasa (29/12/2020).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network