Ilustrasi korupsi (iNews.id)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara sebagai tersangka. Pelaku diketahui berinisial A.

Dia jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi bimbingan teknis pra-tugas bagi 202 Kepala Desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara tahun anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID). 

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, A telah ditetapkan tersangka sejak Senin (12/6/2023).

"Betul, telah ditetapkan sebagai tersangka untuk Kadis," ujar Donny melalui pesan aplikasi Whatsapp, Rabu (28/6/2023). 

Donny menyebutkan, sebelumnya Polda Lampung juga telah menetapkan dua tersangka dari unsur Dinas terkait yakni IAS (Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara) dan inisial N (Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara).

Selain itu, satu orang lainnya berinisial NF (Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa) selaku pemberi suap kepada PNS terkait bimtek juga menjadi tersangka. 

"Jadi total ada tiga tersangka unsur PNS," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network