BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jurnalis TV bernama Diyon Saputra (23) melaporkan kasus pengancaman dan intimidasi yang dialaminya ke Mapolresta Bandarlampung, Kamis (27/7/2023) malam. Saat itu, Diyon mengaku diancam dan diajak duel oleh orang tak dikenal (OTK) saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Aksi pengancaman dan intimidasi itu telah dilaporkan Diyon ke Polresta Bandarlampung dengan nomor laporan LP/B/1108/VII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
Diyon melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 terhadap dua OTK yang mengancam dan menghalanginya meliput sidang.
Sebelumnya, diberitakan jurnalis mendapatkan intimidasi dari sejumlah pria saat meliput sidang yang menghadirkan Bupati Lampung Selatan, Nanang Hermanto beserta istrinya sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/7/2023) sore.
Saat itu, Diyon hendak mengambil video sang Bupati ketika akan mengikuti proses persidangan. Di saat bersamaan datang dua orang pria yang diduga sebagai pengawal Nanang mendatangi tempat duduk Diyon.
Kedua pria itu langsung memegangi kedua tangan Diyon dan melarang merekam gambar. Bahkan dua pria itu mengajak Diyon untuk berduel di luar gedung persidangan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait