JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar salat Tarawih dan salat Idul Fitri (Id) secara berjamaah. Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Menurut Muhadjir, meski diizinkan, ibadah berjamaah tersebut harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan berbasis komunitas.
"Salat Tarawih dan salat Idul fitri pada dasarnya diperbolehkan, diperkenankan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).
Muhadjir menambahkan, baik salat Tarawih maupun salat Id boleh dilaksanakan di masjid atau di luar ruangan (lapangan) sepanjang jemaahnya masih dalam satu lingkup komunitas.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait