CILEGON, iNews.id - Polisi mengungkap mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Riau untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Dalam kasus ini, dua orang tangkap dan seorang gadis cantik diselamatkan.
Korban yakni berinisial TM (17) warga Kota Cilegon, Banten. Pengungkapan kasus ini setelah orang tua korban melapor ke Polres Cilegon atas dugaan penculikan terhadap anaknya.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, kronologi bermula saat korban ditawarkan bekerja di sebuah butik yang berlokasi di Serang oleh kedua pelaku yang dikenalnya melalui media sosial. Namun korban justru dijadikan PSK di Pekanbaru, Riau.
"Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda dan satu korban warga Cilegon diselamatkan," ujar Kapolres, Rabu (9/3/2022).
Identitas kedua pelaku yakni berinisial HF (24) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan NM (39) warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
“Kedua pelaku awalnya meminta izin kepada ibu korban membawa anaknya ke Serang untuk bekerja. Waktu itu disampaikan bekerja di sebuah butik,” kata Sigit.
Editor : Donald Karouw
gadis cantik tindak pidana perdaganganb orang pekerja seks komersial kota cilegon banten pekanbaru riau
Artikel Terkait