Setelah ditunggu, pelaku datang ke lokasi yang dijanjikan. Bukannya membawa sepeda motor yang dipesan, pelaku malah membawa narkoba jenis sabu.
"Ketika yang datang petugas, pelaku gugup. Pelaku memegang 15 sabu paket kecil di tangannya. Sabtu itu kemudian dibuang dan pelaku mencoba kabur," kata dia.
Berkat kesigapan anggota, pelaku akhirnya ditangkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RS Als Romli dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009 dengan acaman hukuman penjara selama 5 Sampai 20 Tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait