Polda Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). (Foto: Polda Lampung).

JAKARTA, iNews.id - Polda Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Delapan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Pratama meningga dunia beberapa bulan usai mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.

Meski hasil ekshumasi menunjukkan kematian disebabkan oleh tumor otak, penyelidikan mengungkap adanya kekerasan fisik selama kegiatan berlangsung.

“Hasil ekshumasi yang kami rilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan dikutip dari Polda Lampung, Jumat (24/10/2025).

Dia mengungkapkan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan, yakni ada yang menampar dan menendang peserta, menyeret korban, memerintahkan kegiatan fisik berlebihan seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit

Meski kekerasan tersebut tidak menyebabkan kematian, tindakan mereka dikategorikan sebagai penganiayaan dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.

“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti serta hasil pemeriksaan ahli. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network