Polda Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). (Foto: Polda Lampung).

JAKARTA, iNews.id - Polda Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Pratam meninggal dunia beberapa bulan usai mengikuti pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung tertanggal 3 Juni 2025, dengan pelapor atas nama Wirna Wani. 

Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah serta meminta pendapat ahli.

“Hasil ekshumasi yang kami rilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma),” kata Kombes Indra dikutip dari Polda Lampung, Jumat (24/10/2025).

Meski penyebab kematian bukan karena kekerasan, Indra menegaskan bahwa penyelidikan menemukan adanya tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lainnya selama kegiatan berlangsung.

“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network