Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran karena dinilai inkonstitusional. (Foto: Dok.iNews)

Diketahui, Aries Sandi yang berpasangan dengan Supriyanto memenangkan Pilkada Pesawaran 2024 dengan meraih total 143.392 suara. Perolehan suara itu mengungguli paslon nomor urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali yang meraup 97.625 suara.

Pasangan cabup nomor urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional. Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network